BLOG PT.WHATSAAPID blog penipuan 100%

Share:

AWAS HATI-HATI BLOG PT.WHATSAAPID blog penipuan 100%

BLOG PT.WHATSAAPID blog penipuan 100% - LAGI LAGI BLOG YANG SERUPA MELAKUKAN TIDAK PENIPUA. Untuk hal itu kami Tim Polisi internet syariah/polisi online syariah memberikan pernyataan bahwa setelah kami telusuri dengan seksama dan kami tinjau bahwasanya blog  PT.WHATSAAPID ini 100% PENIPUAN. Berikut  data hasil investigasi tim kami yang terkait dengan toko besangkutan:



  1. Nama toko online ini : PT.WHATSAAPID
  2. Website : http://pt-whatsappid.blogspot.co.id/
  3. No Hp :
  4. Produk yang dijual : undian
ALASAN DAN TERUNGKAPNYA BLOG INI PENIPUAN :
  1. Gambaran  ini  PENIPUAN  dan ALAMAT  TIDAK JELAS
  2. POTO POTO DI DALAMNYA ADALAH SEMUA REKAYASA
  3. Testimoni REKAYASA
  4. Live chat TIDAK terhubung langsung ke customer service.
  5. Gaya penulisan meyakinkan TAPI ITU DIREKAYASA
  6. Terbukti tidak ada unsur PENIPUAN di dalamnya
  7. LOGO VERIFIKASI YANG TERCANTUM DI BLOG ITU ADALAH REKASYASA. KARENA SAAT DI KLIK OLEH KAMI. TERBUKTI  TIDAK ADA LINK YANG MENUJU KE SITUS POLISI ONLINE SYARIAH.

KAMI NYATAKAN BAHWA

BLOG INI  TERSEBUT DIATAS ADALAH
PENIPUAN

PERHATIAN !
Tetap waspada dan berhati-hatilah SITUS TAU BLOG INI yang tidak jelas alamtanya.Website/toko online yang telah mendapatkan VERIFIKASI dari POLISI ONLINE SYARIAH dan linknya aktif terhubung ke web polisi onlinesyariah adalah website/toko online yang TERPERCAYA.

HATI HATI  JIKA menemukan web yang ada LOGO POLISI ONLIN NYA namun saat Anda klik logo/widget POLISI ONLINE nya linknya tidak nyambung ke web POLISI ONLINE SYARIAH



Pasang widget polisi online di website anda agar lebih di Percaya 
dengan cara Copi Vaste di website/toko online anda.

*Perlu Anda Ingat, Ganti tanda # dengan link review website anda, lihat pada browser.  
Untuk memasang widget lainnya lihat disini*Berlaku untuk Toko Online Terpercaya.


PERHATIAN!!! Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Motif kedua tindak pidana tersebut berbeda satu sama lain. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya.

Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak ada komentar