Blog shopeejkt898 website Penipuan 100 Persen

Share:
Blog shopeejkt898 website 100persen penipuan-Untuk hal itu kami Tim Polisi internet syariah/polisi online syariah memberikan pernyataan bahwa setelah kami telusuri dengan seksama dan kami tinjau bahwasanya web/blog/situs ini 100% PENIPUAN. 




Berikut  data hasil investigasi tim kami yang terkait dengan situs besangkutan:
  1. Nama toko online ini : shopeejkt898
  2. Website : https://shopeejkt898.blogspot.com/
  3. No Hp : aktif cuman modus
  4. Produk yang dijual : undian berhadiah shopee
ALASAN DAN TERUNGKAPNYA BLOG/SITUS INI TIDAK TERPERCAYA :
  1. Gambaran toko online ini  REKAYASA dan ALAMAT penyelenggaranya tidak JELAS
  2. Testimoni tidak asli
  3. Live chat wa tidak terhubung ke customer service.
  4. Gaya penulisan meyakinkan untuk modus penipuan
  5. Terbukti ada unsur penipuan di dalamnya






PERHATIAN !
Tetap waspada dan berhati-hatilah terhadap toko online yang tidak jelas alamtanya. Website/toko online yang telah mendapatkan VERIFIKASI dari POLISI ONLINE SYARIAH dan linknya aktif terhubung ke web polisi onlinesyariah adalah website/toko online yang TERPERCAYA.

HATI HATI  JIKA menemukan web yang ada LOGO POLISI ONLIN NYA namun saat Anda klik logo/widget POLISI ONLINE nya linknya tidak tersambung ke web POLISI ONLINE SYARIAH. MAKA SUDAH PASTI ITU SITUS/WEB PENIPUAN


PERHATIAN!!! Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Motif kedua tindak pidana tersebut berbeda satu sama lain. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya.

Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak ada komentar