Mendaftarkan Situs anda Ke polisi online syariah untuk keamanan berlapis transaksi online anda

Share:


Kepercayaan adalah syarat utama kesuksesan dalam hal apapun. Untuk hal itu kami Tim Polisi intayapernet syariah/polisi online syariah memberikan pernyataan bahwa setelah kami telusuri dengan seksama dan kami tinjau bahwasanya toko online ini 100% TERPERCAYA . Berikut  data hasil investigasi tim kami yang terkait dengan website (situs) atau toko online besangkutan:
  1. Nama toko online ini :
  2. Website :
  3. No Hp :
  4. Produk yang dijual :
ALASAN DAN TERUNGKAPNYA WEBSITE/SITUS DAN TOKO ONLINE INI TERPERCAYA DIKARENAKAN :
  1. Gambaran toko online ini  TERPERCAYA dan ALAMAT TOKONYA JELAS
  2. Harga sebanding dengan toko online lainnya.
  3. Testimoni Asli.
  4. Live chat terhubung langsung ke customer service.
  5. Gaya penulisan meyakinkan 
  6. Terbukti tidak ada unsur pornografi di dalamnya

PERHATIAN !
Tetap waspada dan berhati-hatilah terhadap toko online yang tidak jelas alamtanya.Website/toko online yang telah mendapatkan VERIFIKASI dari POLISI ONLINE SYARIAH dan linknya aktif terhubung ke web polisi onlinesyariah adalah website/toko online yang TERPERCAYA.

HATI HATI  JIKA menemukan website/situs/toko online yang ada LOGO POLISI ONLIN NYA namun saat Anda klik logo/widget POLISI ONLINE tersebut linknya tidak tersambung ke website POLISI ONLINE SYARIAH




Pasang widget polisi online di website anda agar lebih di Percaya 
dengan cara Copi Vaste KODE di bawah ini di website/toko online anda.


*PERHATIAN, Ganti tanda # yang ada di ecript kode ditas dengan link review website anda setelah mendaftarkan situs/website anda ke polisi online syariah. lihat atau cek apakah situs atau toko online anda sudah tercantum/tayang di situs polisi online syariah? 
Jika belum tercantum segera daftrakan. Namun jangan coba-coba pasang widget verifikasi polisi online sebelum dapat verifikasi dari pihak polisi online syariah, mnaka andda akan kena delik hukum.

Untuk memasang widget polisi online syariah lainnya lihat disini*Berlaku untuk website/situs dan Toko Online Terpercaya.


PERHATIAN!!! Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Motif kedua tindak pidana tersebut berbeda satu sama lain. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya.

Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak ada komentar